Motif Pembunuhan Masih Misteri, Mantan Hakim Albertina Ho Sebut Putri dan Brigadir J: Dari mana Lagi

motif sesungguhnya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya diketahui Putri Candrawathi dan korban.

Editor: Glery Lazuardi
IST
Terdakwa Putri Candrawathi. Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menilai soal motif sesungguhnya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya diketahui Putri Candrawathi dan korban. Pernyataan itu disampaikan Albertina Ho di Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menilai soal motif sesungguhnya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya diketahui Putri Candrawathi dan korban.

Pernyataan itu disampaikan Albertina Ho di Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.

“Yang paling tahu itu adalah Putri dan almarhum, sementara Putri sendiri membuat skenario. Dari mana lagi kita bisa ungkapkan motif itu, tidak ada bukti yang lain, karena yang mengetahui hanya mereka berdua,” kata Albertina Ho.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Eksekusinya? Berikut Penjelasan Kejaksaan Agung

Rosianna Silalahi kemudian bertanya kepada Albertina, apakah motif sakit hati Putri Candrawathi kepada Brigadir J yang disampaikan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai kegagalan dalam mengungkap motif.

Albertina tidak sepakat, sebab dalam perkara tersebut minim bukti-bukti dan motif tidak menjadi alasan pembenar pembunuhan berencana bisa dilakukan.

“Karena minimnya bukti di situ dan motif itu juga tidak perlu karena tidak terlalu diperlukan juga, karena motif ini tidak mengakibatkan seseorang itu boleh dibunuh,” ujar Albertina Ho.

Lebih lanjut, Rosi bertanya soal bagaimana dengan adanya keterangan ahli psikologi forensik dari pihak Putri Candrawathi yang meringankan.

Namun, pendapat ahli psikologi forensik Reny Kusumowardhani itu dikesampingkan Hakim dalam pertimbangan vonis Putri Candrawathi.

Hakim Alimin Ribut Sujono dengan tegas mengatakan pendapat ahli Reny Kusumowardhani bertolak belakang dengan jurnal-jurnal tentang kekerasan seksual.

Albertina menegaskan, Hakim tidak terikat dengan pendapat ahli meskipun dihadirkan dalam persidangan.

“Hakim itu tidak terikat dengan keterangan ahli, itu yang pertama, kemudian yang kedua hakim itu juga kan pengalaman, apalagi hakim Jakarta Selatan, pengalamannya kan sudah panjang sekali dan banyak perkara-perkara kekerasan seksual yang kita tangani dan kita tahu bagaimana perilaku korban-korban kekerasan seksual,” jelas Albertina.

“Hakim itu juga ahli, berdasarkan pengalaman yang menangani perkara-perkara kekerasan seksual, tidak ada korban-korban kekerasan seksual itu setelah dia menjadi korban mau bertemu dengan pelaku.”

Baca juga: Daftar Harta Brigadir J yang Hilang Usai Dibunuh, Ferdy Sambo cs Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

Maka itu, Albertina memahami langkah hakim yang menilai keterangan Ahli Psikologi Forensik Reny Kusumowardhani dengan mencari rujukan atau jurnal-jurnal tentang kekerasan seksual.

“Menurut Hakim tidak rasional, menurut hakim ya, sehingga hakim menggunakan yang ini dan menggunakan pengalaman dia sendiri, itu boleh, tidak masalah,” tegas Albertina.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Albertina Ho: Motif Sesungguhnya Hanya Diketahui Putri Candrawathi dan Brigadir J, Tidak Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved