Diiming-imingi Jadi Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Tanara Tega Cabuli Santriwatinya

Sejumlah santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di daerah Tanara, Kabupaten Serang, menjadi korban atas aksi cabul pimpinan Ponpes mereka

Editor: Siti Nurul Hamidah
istimewa/kompas.com
Ilustrasi pimpinan Ponpes cabul: sejumlah santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di daerah Tanara, Kabupaten Serang, menjadi korban atas aksi cabul pimpinan Ponpes mereka 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Sejumlah santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di daerah Tanara, Kabupaten Serang, menjadi korban atas aksi cabul pimpinan Ponpes mereka.

Dengan diiming-imingi jadi anak angkat, santriwati berhasil ditiduri oleh pelaku di Pondok Pesantren dan juga Hotel.

Pimpinan Pondok Pesantren bejat tersebut diketahui berinisial MJN (60) yang tinggal di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan pimpinan Pondok Pesantren cabul ini dilakukan di rumah istrinya yang beralamat di Kecamatan Tanara pada 14 Februari 2023.

Baca juga: Wanita di Sumsel Jadi Korban Dukun Cabul, Pakai Sarung dan Nonton Film Porno untuk Buang Sial

Baca juga: Setelah Dibisikkan Jadi Mau, Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati

Kasi Humas Polres Serang, IPTU Dedi Jumhaedi pun mengungkap modus MJN dalam mencabuli santriwatinya.

"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka (Korban-red) anak angkatnya," kata Dedi saya dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Dedi menjelaskan, pencabulan pada santriwati ini dilakukan di pondok pesantren milik tersangka dan hotel.

Baca juga: Duh! Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Bertambah Jadi 21 Orang, Ada yang Sudah Melahirkan

Korban terkena bujuk rayu, hingga mau diajak ke menginap di hotel.

"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," ungkapnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Serang sudah melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Selasa 14 Februari 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat MJN dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa & Penganiayaan Wanita di Tol Jakarta-Tangerang Ditangkap Polisi, Akan Dites Urine

Kasus pencabulan ini terungkap ketika tokoh masyarakat Kecamatan Tanara tak sengaja mendengar salah satu korban bercerita pada santriwati lainnya.

Kemudian tokoh tersebut melaporkan kejadian itu ke keluarga korban dan P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

"Kami juga masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dalam kasus ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved