Polisi Dibentak Debt Collector di Jaksel, Berikut Kronologi hingga 'Mendidih Darah' Kapolda Metro

Viral seorang anggota polisi dibentak debt collector. Insiden itu terjadi saat debt collector menagih utang di satu unit apartemen di Tebet

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Viral seorang anggota polisi dibentak debt collector. Insiden itu terjadi saat debt collector menagih utang di satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Debt collector berupaya mengambil mobil milik penghuni apartemen bernama Clara Shinta. Sementara itu, polisi berupaya menengahi, namun malah dibentak oleh debt collector. 

Polisi pun kini tengah mencari debt collector yang membentak anggotanya tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, proses pencarian telah dilakukan.

"Kita lagi cari (debt collector yang bentak anggota Polri). Pasti kita panggil orangnya, enggak mungkin enggak," kata Nurma kepada awak media pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Pengakuan Viral Pengedar Narkoba di Toraja, Berani Berbuat karena Dilindungi Oknum Polisi Polres

Clara Melaporkan ke Polisi

Terkini, Clara juga telah melaporkan perampasan paksa mobilnya itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.

Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya.

Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.

Clara melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.

Sosok Polisi yang Dibentak Debt Collector

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved