Satpol PP Bakal Tertibkan Baliho Bacaleg yang Berjajar di Jalanan Kota Serang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan tertibkan baliho Bacaleg yang berjajar di jalanan Kota Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
KANAN: Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno.KIRI: 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Akan Tertibkan Baliho Bacaleg Yang Berjejer di Jalan Kota Serang.

Hal itu dilakukan karena dinilai kumuh, dan menggangu ketertiban umum.

Jelang tahun politik 2024, wajah para bakal calon peserta Pemilu 2024 mulai terpampang di sejumlah fasilitas publik.

Para calon peserta Pemilu tampak sudah mulai mencuri star.

Hal ini dibuktikan dengan beragam Alat peraga kampanye (APK) baliho, yang bertebaran di beberapa jalan.

Meski belum waktunya, APK itu memenuhi sejumlah titik jalan, demi menarik suara masyarakat.

Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan Bapenda untuk mengidentifikasi mana yang berizin dan tidak.

Dede menjelaskan, beberapa penempatan baliho yang tidak sesuai aturan, yaitu yang dipasang di pohon dan melintang di jalan, yang dapat menggangu ketertiban umum.

“Yang penempatannya melanggar. Seperti yang melintang dijalan dan di pohon, itu pasti akan kita tertibkan, karena mengangu ketertiban umum," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2023).

Ia juga menyebutkan, sebelum melakukan penertiban, akan berkoordinasi dengan Bawaslu seperti apa baiknya.

Selain itu, kata Dede, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bapenda untuk mengidentifikasi mana yang berizin dan tidak.

“Walaupun itu berizin, bayar, sosial, kalau penempatannya salah seperti melintang di jalan atau di pohon itu akan tetap kita tertibkan, dan dilakukan pencopotan,"katanya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus parpol atau bakal calon peserta pemilu, yang akan memasang baliho agar membuat izin sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ada momentum sebaiknya berkirim surat permohonan izin penempatan peraga, tapi itu dalam momentum acara tertentu, setelah selesai acara ya baiknya dicopot kembali," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved