Istri Bunuh Suaminya yang Sedang Tidur, Saksi Sebut Pelaku dan Korban Tak Pernah Ribut Sebelumnya
Seorang istri berinisial APL (35) nekat membunuh suaminya, R (42), Sabtu (18/2/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang istri berinisial APL (35) nekat membunuh suaminya, R (42), Sabtu (18/2/2023).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
APL yang merupakan instruktur senam itu menghabisi nyawa suaminya menggunakan palu saat korban sedang tidur.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan, saat ini APL sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," kata AKBP Dwiasi Wiyaputera, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani: Datangkan 8 Saksi dan Peragakan 30 Adegan Sadis
Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan pelaku.
"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali."
"Itu membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.
Namun kemudian pelaku berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.
Pelaku tunggal Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.
Pembunuhan tersebut, kata dia, dilatarbelakangi motif ekonomi.
Namun polisi belum menjelaskan lebih detail mengenai penyebab pembunuhan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.
Baca juga: Motif Pembunuhan Masih Misteri, Mantan Hakim Albertina Ho Sebut Putri dan Brigadir J: Dari mana Lagi
Warga kaget
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)