Eksplorasi Tambang Ilegal di Lahan Seluas 3 Hektar di Kopo Serang, Pemilik CV AM Ditangkap Polisi
Pemilik CV Arah Mandiri berinisial W (49) dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemilik CV AM berinisial W (49) dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
W diduga melakukan eksplorasi pertambang tanah merah tanpa izin dari pemerintah, alias ilegal.
Aktivitas pertambangan itu dilakukan di lahan seluas 3 hektar, di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat akan diperiksa oleh petugas W tidak koperatif dan kabur," kata AKBP Yudha, Sabtu (25/2/2023).
Namun setelah dilakukan penelusuran, W diketahui berada di sebuah pondok pesantren, yang ada di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
"Dia dijemput paksa oleh petugas di tempat persembunyian, setelah dua Minggu tidak koperatif," ungkapnya.
Menurut AKBP Yudha, W merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten, Ada Beroperasi di Taman Nasional
Sementara pertambangan yang dia garap saat ini, baru satu bulan beroperasi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit alat berat merk Kobelco.
"Baru satu bulan, dia sudah menjual 18 rit truk tanah merah. Di jual ke siapa saja yang beli," ujarnya.
AKBP Yudha menjelaskan, W melakukan kegiatan pertambangan di lahan milik orang lain, yang dia sewa dari seseorang yang memakai sebagai pemilik lahan.
Namun ternyata lahan tersebut bermasalah. Sehingga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, melaporkan bahwa ada kegiatan pertambangan ilegal di lahan miliknya.
"Kita akan mendalami orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang menyewakan lahan kepada W. Kami sudah mengantongi identitas nya," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.