Rincian Lengkap Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus Ansor

Inilah rincian harta kekayaan Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor yang mendapat banyak sorotan

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Inilah rincian harta kekayaan Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor yang mendapat banyak sorotan 

Sub Total Rp. 56.104.350.289 

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 56.104.350.289

Rubicon yang Dikendarai Pelaku Tidak Terdaftar LHKPN, Nunggak Pajak Kendaraan

Pajak Mobil Rubicon
Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Sorotan lain dari publik adalah terkait mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario yang belum terdaftar dalam LHKPN dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Pada daftar kekayaan Rafael, tidak terdaftar mobil merek Jeep Rubicon.

Sedangkan yang terdaftar dalam LHKPN Rafael adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta.

Seperti diketahui, saat hendak menemui David, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Kekasih Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Setelah itu, mobil tersebut pun sempat disita oleh Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.

Lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelat yang digunakan pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario adalah palsu.

“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.

Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.

Baca juga: Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adi Suhendi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor Capai Rp56,1 M, Rubicon Tak Terdaftar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved