Deretan Harta Kekayaan dan Bisnis Milik Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Akhirnya Mundur dari ASN Pajak
Berikut ini harta kekayaan dan bisnis milik Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini harta kekayaan dan bisnis milik Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan.
Pasca kejadian itu, Rafael Alun telah mengundurkan diri sebagai ASN di Ditjen Pajak.
Terakhir, Rafael Alun menjabat sebagai pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
Baca juga: Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Bodong dan Tunggak Pajak, Spesifikasi dan Harganya Bikin Melongo
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2023, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya.
Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Lalu apakah memungkinkan pejabat eselon III Ditjen Pajak memiliki harta hingga Rp 56,1 miliar?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, mustahil jika seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar dari penghasilannya atau gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menuturkan, ada tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut.
Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh.
Serta ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor.
| 5 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Berakhir 31 Oktober 2025 : Cek Infonya |
|
|---|
| Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi, Purbaya Minta Pegawai Pajak di Tigaraksa Tangerang Diberi Sanksi |
|
|---|
| Hore! Pajak Perhiasan Bakal Tidak Ditanggung Oleh Konsumen Lagi, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Jangan Sampai Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Segera Berakhir : Ini Syaratnya |
|
|---|
| Nomor WA Lapor Pak Purbaya, Ini Cara Buat Aduan Pajak dan Bea Cukai ke Menkeu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.