Deretan Harta Kekayaan dan Bisnis Milik Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Akhirnya Mundur dari ASN Pajak
Berikut ini harta kekayaan dan bisnis milik Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan.
Prianto menjelaskan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Harley Davidson Milik Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David
Hal ini pula yang sempat dinyatakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.
"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp 56 miliar," imbuh Prianto.
Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta.
Berdasarkan sudut pandang UU PPh, aturan ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal.
Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.
Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.
"Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa 'kongkalikong' dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya," ungkap dia.
Prianto mencontohkan, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar.
Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp 400 juta.
Lalu, oknum petugas pajak tersebut mendapat "ucapan terima kasih" dari wajib pajak misalnya 50 persen dari penghematan pajak senilai Rp 600 juta.
Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp 300 juta dari tindakan melawan hukum.
"Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp 300 juta," ucap Prianto.
| 5 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Berakhir 31 Oktober 2025 : Cek Infonya |
|
|---|
| Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi, Purbaya Minta Pegawai Pajak di Tigaraksa Tangerang Diberi Sanksi |
|
|---|
| Hore! Pajak Perhiasan Bakal Tidak Ditanggung Oleh Konsumen Lagi, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Jangan Sampai Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Segera Berakhir : Ini Syaratnya |
|
|---|
| Nomor WA Lapor Pak Purbaya, Ini Cara Buat Aduan Pajak dan Bea Cukai ke Menkeu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.