Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, Kekasih Mario Dandy Bantah Terlibat dalam Penganiayaan
Terancam dikeluarkan dari sekolah, kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) bantah terlibat dalam penganiayaan
TRIBUNBANTEN.COM - Terancam dikeluarkan dari sekolah, kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) bantah terlibat dalam penganiayaan.
Diketahui kekasih Mario Dandy adalah pelajar pelajar di SMA Tarakanita 1 Jakarta yang nyaris kena DO (drop out) karena kasus penganiayaan viral yang menyeret namanya.
AG diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada anak petinggi GP Ansor, David (17).
Buntut dari kasus tersebut, AG didampingi dengan pengacarannya Mangata Toding akan mendatangi sekolahnya untuk memberi klarifikasi.
Baca juga: Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Bodong dan Tunggak Pajak, Spesifikasi dan Harganya Bikin Melongo
"Kami akan mengklarifikasi ke pihak sekolah. Berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Critalino David Ozora..
Menurut Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG.
Baca juga: Optimis Sadar dari Koma, Kondisi David Usai Dianiaya Mario Tunjukkan Hal yang Baik: Sempat Buka Mata
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David.
Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pengendara Mobil Dianiaya Pengendara Motor di Tangsel, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pasrah saat Rumahnya Digeledah KPK, Dokumen-HP Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.