Polisi Tembak Polisi

Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta 

TRIBUNBANTEN.COM - Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.

Hendra Kurniawan dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadri J.

Selain itu, ia juga dinilai  tidak menunjukkan penyesalan sama sekali 

Dua hal ini menjadi bagian yang menurut majelis hakim PN Jaksel memberatkan Hendra Kurniawan.

"Terdakwa juga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ujar Hakim Ketua PN Jaksel, Suhel melansir tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jaksel memvonis Hendra Kurniawan dengan tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU kepada Hendra Kurniawan.

Serta lebih tinggi dari rekannya Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan pun menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim PN Jaksel ini.

Majelis hakim PN Jaksel kemudian memberi waktu tujuh hari kepada Hendra Kurniawan dan kuasa hukumnya untuk mengajukan sikap terkait vonis

Baca juga: BREAKING NEWS Usai Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Adapun hal yang meringankan Hendra Kurniawan ialah ia belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Keluarga Hendra Kurniawan yang mengikuti jalannya sidang vonis perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua Hutabarat ini tampak menangis.

Dalam tayangan yang dibagikan KompasTV, tampak dua wanita saling berpelukan setelah majelis hakim membacakan vonis Hendra Kurniawan.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Naik Pesawat Mafia Judi ke Rumah Brigadir J, Polri Diminta Mengusut

Tak banyak kalimat yang keluar dari wanita itu.

Meski menangis sesudah mendengar vonis hakim, keluarga Hendra Kurniawan tampak melempar senyum dan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tak lama berselang, Hendra Kurniawan juga meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

VONIS Agus Nurpatria

Sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria sebelumnya juga memilih untuk pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara.

Vonis Agus Nurpatria ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara an denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim PN Jaksel juga mengenakan denda kepada Agus Nurpatria sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Kolase Foto Agus Nurpatria (Kiri) Jalani Sidang Kode Etik Sebab Ikut Terlibat dalam Perusakan Barang Bukti Berupa CCTV, Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kanan)
Kolase Foto Agus Nurpatria (Kiri) Jalani Sidang Kode Etik Sebab Ikut Terlibat dalam Perusakan Barang Bukti Berupa CCTV, Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kanan) (Kolase Kompas Tv)

Sebelum majelis hakim membacakan vonisnya, Agus Nurpatria tampak tidak tenang.

Ia tampak memainkan dua ibu jarinya ketika duduk di kursi pesakitan.

Sampai ketika hakim membacakan vonis untuknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Baca juga: Fanatiknya Syarifah Fans Sambo, Ingin Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo hingga Rela Gantikan Dihukum Mati

Masih duduk di kursi pesakitan, tak tampak ekspresi yang muncul dari Agus Nurpatria.

Majelis hakim PN Jaksel memandang Agus Nurpatria tak berterus terang dan tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menjadi sejumlah poin yang memberatkannya.

"Terdakwa tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya," ucap majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang meringankannya, majelis hakim memandang jika ia belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

(TribunBatam.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Sebut Tak Tunjukkan Penyesalan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved