Pengamat Nilai M. Tranggono Tak Pantas Ditunjuk Kembali Sebagai Pj Sekda Banten, Ini Alasannya

Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemerintahan, Yhanu Setiawan menilai selama M. Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda, tidak ada kinerja yang luar biasa.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemerintahan, Yhanu Setiawan menilai selama M. Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda, tidak ada kinerja yang luar biasa yang dilakukan. 

Di antaranya tidak boleh mempunyai catatan, pernah melakukan kesalahan administrasi ataupun kesalahan di dalam penyelenggaraan tugas jabatan.

Kemudian calon pj sekda harus bisa memahami kondisi daerah serta memenuhi syarat sesuai Perpres nomor 3 tahun 2018.

Yhanu menilai, Pemprov Banten masih memiliki banyak ASN yang berpotensi untuk menjadi Pj Sekda.

Pemprov Banten itu memiliki cukup banyak ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj Sekda.

"Setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, dapat diajukan sebagai calon Pj Sekda dan Pemprov Banten memiliki cukup banyak ASN yang memenuhi syarat untuk itu," ungkapnya.

Untuk itu, sebelum melakukan perpanjangan jabatan terhadap Pj Sekda yang saat ini dijabat oleh M. Tranggono.

Yhanu berharap agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar bisa memilih atau mengajukan pj sekda dengan berpedoman sesuai perundang-undangan yang ada.

Kemudian siapapun ASN yang memenuhi syarat, kata dia, harus diajukan sebagai pj sekda dan tentunya harus bersedia ditugaskan sebagai pj sekda.

"Soal siapa yang diajukan pj gubernur kepada menteri itu sudah berada di ruang kebijakan yang dimiliki pj gubernur," katanya.

Kemudian siapapun pj sekda yang nantinya dipilih untuk menjabat apakah kembali memperpanjang M. Tranggono atau ASN lainnya.

Yhanu berharap agar ke depan, Pj Sekda mampu menuntaskan semua rencana pembangunan daerah di Provinsi Banten.

"Serta bisa membantu secara sungguh-sungguh tugas yang diterima oleh pj gubernur, karena pj sekda itu menjadi kepala dari seluruh OPD," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved