Pengamat Nilai M. Tranggono Tak Pantas Ditunjuk Kembali Sebagai Pj Sekda Banten, Ini Alasannya

Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemerintahan, Yhanu Setiawan menilai selama M. Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda, tidak ada kinerja yang luar biasa.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemerintahan, Yhanu Setiawan menilai selama M. Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda, tidak ada kinerja yang luar biasa yang dilakukan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Masa jabatan Pj Sekda Provinsi Banten M. Tranggono habis di bulan Februari 2023.

Kabarnya, Pemprov Banten kabarnya akan kembali memperpanjang jabatan M. Tranggono sebagai Pj Sekda Provinsi Banten setelah sebelumnya diperpanjang selama tiga bulan.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemerintahan, Yhanu Setiawan menilai selama M. Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda, tidak ada kinerja yang luar biasa yang dilakukan.

"Dari pengamatan yang saya lakukan selama kinerja yang dilakukan Pj Sekda, sejak awal beliau ditetapkan sebagai pj sekda 6 bulan dan diperpanjang 3 bulan biasa-biasa saja," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

Baca juga: BKD Provinsi Banten Pastikan M. Tranggono Masih Jabat Pj Sekda, Bakal Diperpanjang Lagi?

Menurut Yhanu, tidak ada agenda kerja yang dilakukan M. Tranggono yang dianggap luar biasa selama menjabat sebagai Pj Sekda Banten.

Ia menilai bahwa apa yang dikerjakan M. Tranggono, itu bisa dilakukan oleh para ASN yang ada di Banten.

Bahkan, berdasarkan catatan yang ia miliki, ada beberapa kebijakan yang dibuat oleh Tranggono yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan data ada kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan. Beliau pernah melakukan tindakan administrasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Ketika masa jabatan M. Tranggono habis, dan Pemprov Banten berencana untuk mengajukan perpanjangan kembali.

Menurut Yhanu, yang berhak menentukan layak atau tidak layaknya M. Tranggono dicalonkan kembali sebagai Pj Sekda adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Jika M. Tranggono kembali diajukan sebagai Pj Sekda, menurut Yhanu Pemprov Banten harus melihat kembali persyaratan.

"Ada ngga perbuatan atau tindakan yang dilakukan Pj Sekda (M. Tranggono,-red) selama menjalankan tugas dan jabatanya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Menurut Yhanu, calon Pj Sekda yang akan diajukan ke kementrian harus memenuhi syarat.

Baca juga: Masa Jabatan M Tranggono Sebagai PJ Sekda Banten Berakhir, Al Muktabar Konsultasi ke Pusat

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved