Fakta Viral Hubungan Teddy Minahasa dan Linda, Awal Kenal di Classic hingga Terjerat Narkoba

Berikut fakta viral hubungan antara Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Irjen Teddy Minahasa selaku tersangka peredaran narkoba. Berikut fakta viral hubungan antara Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita. Hubungan Irjen Teddy Minahasa dan Linda terungkap di persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut fakta viral hubungan antara Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Hubungan Irjen Teddy Minahasa dan Linda terungkap di persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Baca juga: Pengakuan Linda soal Hubungan dengan Teddy Minahasa, Awal Mula Perkenalan di Tempat Pijat Classic

Awal Mula Kenal

Linda mengaku sudah lama mengenal Teddy Minahasa.

Bahkan, dia mengungkapkan mempunyai hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

"Kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Linda dalam persidangan.

Linda mengaku kenal Teddy Minahasa sejak 2013.

Ketika itu, Linda bekerja di Hotel Classic sebagai Guest Relation Officer.

"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," ungkap Linda.

Di persidangan itu, Linda mengungkap tugasnya sebagai informan polisi untuk perkara narkoba.

Dia kerap memberikan informasi kepada polisi apabila ada narkoba dari luar negeri yang bakal masuk ke Indonesia.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," papar Linda.

Baca juga: Kode Mainkan Irjen Teddy Minahasa ke Anak Buah, Minta Sabu Ditukar Tawas

Terjerat Jaringan Narkoba

Linda Pujiastuti alias Anita membeberkan alur peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, hingga sampai ke tangan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Linda dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi mahkota dalam persidangan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved