Polda Metro Tangkap Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Aparat saat Tarik Mobil Clara Shinta
Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta.
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik mobil Clara Shinta.
Debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong itu ditangkap di kawasan Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (1/3/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick Johnson merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri.
"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerjasama dengan Polda Sumatera Utara.
"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.
Baca juga: Diringkus Polisi, Ini Tampang 3 Debt Collector yang Maki Aparat, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Clara Shinta Sudah Dapatkan Kembali Mobilnya yang Ditarik Paksa Debt Collector: Alhamdulillah
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut
Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
![]() |
---|
Bukan Meteor Atau Septic Tank, Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
23 Matel Diamankan Polisi di Cikupa Tangerang, Usai Video Begal Berkedok Debt Collector Viral |
![]() |
---|
Viral! Aksi Dugaan Pembegalan Sepasang Kekasih di Cikupa Tangerang dengan Modus Debt Collector |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang, Kini Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.