Polisi Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD soal Jeratan Pasal yang Berat untuk Mario: 'Berproses'
Polisi merespons permintaan Menko Polhukam, Mahfud MD soal penjeratan pasal yang berat untuk Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak.
TRIBUNBANTEN.COM - Menko Polhukan Mahfud MD meminta agar Mario Dandy Satrio (20) dijerat pasal yang lebih berat.
Diketahui, Mario merupakan anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) hingga korban koma.
Merespons permintaan Mahfud MD, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya menerima masukan tersebut.
Baca juga: Rafael Alun, Ayah Mario Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013: Mahfud MD Bocorkan Soal Surat
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya dalam penyidikan itu ada beberapa proses seperti gelar perkaran dan lain sebagainya untuk mempertimbangkan masukan-masukan tersebut.
"Artinya apa yg sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut.
"Di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.
Desakan Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat pasal yang lebih berat.
Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: FAKTA BARU Ada Botol yang Diduga Miras di Rubicon Mario Dandy Merek Iceland
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahu"n.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kondisi-terkini-David-17.jpg)