Ketum PB Mathlaul Anwar Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri
Tokoh Banten sakaligus Ketua Umum PB Mathlaul Anwar, H. Embay Mulya Syarief menyatakan setuju para pelaku pencabulan diberi hukuman kebiri.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tokoh Banten sakaligus Ketua Umum PB Mathlaul Anwar, H. Embay Mulya Syarief menyatakan dirinya setuju dengan usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi terkait pertimbangan hukum kepada para pelaku pencabulan, agar diberi hukuman kebiri.
Terlebih saat ini maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Menurut Embay, jika hukuman itu diberikan untuk memberi efek jera kepada para pelaku, maka dirinya setuju agar aturan tersebut diterapkan di Banten.
"Setuju ya, agar jera, artinya untuk yang lain-lain akan berpikir jera. Nah kalau memang itu ada aturannya, ya saya setuju kalau si pelaku ini dihukum dengan kebiri," ucapnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (3/3/2023).
Embay berpendapat, dengan menerapkan hukuman kebiri kepada para pelaku predator anak.
Diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut, dan bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.
"Tentunya kita prihatin, kita semua harus muhasabah, introspeksi jangan-jangan masyarakat kita ini sedang sakit," ucapnya.
Embay berharap, fenomena yang terjadi saat ini, tidak seperti puncak gunung es.
Sebab semakin hari, kasus kekerasan seksual terhadap anak kian terjadi di Banten.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.
Menurut dia, kebiri tergolong hukuman berat. Hukuman itu, kata dia, diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.
"Mau nggak mau kita ada hukuman kebiri yah kita terapkan," ujarnya kepada awak media saat acara Coffee Morning, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri berwenang untuk menentukan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.
Untuk penerapan hukuman, kata dia, masih harus didiskusikan kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.