Kemenkumham Banten

Anugerah Paralegal Justice Award, Bentuk Apresiasi kepada Kepala Desa dan Lurah Berprestasi

Para kepala desa/lurah berprestasi akan mendapatkan penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award.

Editor: Glery Lazuardi
bphn.go.id
Para kepala desa/lurah berprestasi akan mendapatkan penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award. Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan tersebut. Kepala desa/lurah yang berhak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Para kepala desa/lurah berprestasi akan mendapatkan penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan tersebut.

Kepala desa/lurah yang berhak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya.

Baca juga: Kemenkumham Banten Sosialisasi ke Pelajar: Anak Berhak Dilindungi, Siapakah yang Harus Berperan?

“Dengan kata lain, Anugerah Paralegal Justice Award sendiri merupakan penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Kades/Lurah yang berprestasi, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara”, ujar Padmodian Widiningtiyas selaku Perwakilan Tim Penyuluh, dalam keterangannya kepada TribunBanten.com pada Senin (6/3/2023).

Kanwil Kemenkumham Banten terus mensosialisasikan Anugerah Paralegal Justice Award.

Salah satunya, seperti dilakukan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3/2023).

Adapun, para Penyuluh Hukum yang hadir dalam kegiatan yang terselenggara di Aula Kelurahan Tigaraksa ini, diantaranya Padmodian Widiningtiyas, Kurniawan Adiyasa, Edi Wahyono dan Wuryanti Handayani.

Anugerah Paralegal Justice Award diberikan kepada Kepala Desa yang berdasarkan Track Record di desanya, mampu selalu menyelesaikan konflik secara non-litigasi, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang secara akomodatif dan partisipatif mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat desa.

Serta membangun Sarana/Prasarana Desa yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa seperti adanya PAMSIMAS, Bank Sampah Desa, Bale Mediasi, dan sebagainya.

Tidak hanya itu, Padmodian bilang, bagi Kepala Desa yang memenuhi kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tematik yakni mampu mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja, akan diberikan pula Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved