Polisi Tembak Polisi

Bharada E Didatangi Brigadir J Lewat Mimpi, Akhirnya Bertekad Bicara Jujur di Persidangan: 'Proses'

Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat bermimpi didatangi oleh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat bermimpi didatangi oleh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat bermimpi didatangi oleh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat wawancara khusus di kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Diketahui, Bharada E merupakan terdakwa  pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pertimbangkan Soal Keamanan, Bharada E Batal Meringkuk di Jeruji Lapas Salemba

Saat bermimpi Brigadir J, Bharada E berjanji kepada Yosua akan berkata sejujur-jujurnya di persidangan.

"Almarhum datang, kemudian beberapa kali dia mimpi dan Richard sempat sampaikan (dalam mimpinya) ke Bang Josua sudah cukup."

"Saya akan sampaikan yang sebenar-benarnya di dalam proses persidangan," ucap Ronny.

Menurut Ronny, kliennya Bharada E itu telah mengalami titik terendah saat dia mengikuti skenario Ferdy Sambo.

"Halusinasi (mimpi) ini mungkin bagian dari proses perjalanan ketika dia bisa memohon maaf kepada orang tua dan orang tuanya memaafkan serta menerima keadaan ini."

"Sehingga saya meyakini perjalanannya mulai terbuka dan mulai lancar," imbuhnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa proses persidangan bisa lancar berkat kejujuran kliennya sehingga putusan majelis hakim adalah vonis yang adil.

"Kalau tidak ada peran Richard maka kasus ini tidak akan terbuka dan dia sebagai justice collaborator diakui dan ditetapkan dalam putusan pengadilan," tutur Ronny.

Apa arti demosi, sanksi yang dijatuhkan pada Bharada E di sidang kode etik?
Apa arti demosi, sanksi yang dijatuhkan pada Bharada E di sidang kode etik? (YouTube Tribunnews)

Baca juga: Pertimbangkan Soal Keamanan, Bharada E Batal Meringkuk di Jeruji Lapas Salemba

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Ayah Brigadir J Ungkap Kekecewaannya

Mabes Polri memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (22/2/2023).

Merespons hal tersebut, Keluarga Brigadir J mengungkapkan kekecewaan terkait keputusan Polri yang tidak memecat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Namun ia tak setuju jika Bharada E diterima lagi sebagai anggota Polri.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," lanjut dia.

Baca juga: Polri Memastikan Keamanan Bharada E Terjamin Setelah Diputuskan Bertahan Menjadi Polisi

Bharada E hanya mendapat sanksi berupa memutasi dan demosi setahun.

Vonis dari sidang etik kepada Bharada E terbilang ringan.

Selain vonis satu enam bulan oleh majelis hakim, Bharada E juga diterima kembali sebagai anggota Polri.

Kekecewaan Samuel muncul ketika mengingat jika pelaku penembakan Brigadir Yosua adalah Bharada E.

Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat.

Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Pengacara Bharada E Singgung Soal Harapan

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang etik Polri terhadap Bharada E.

Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.

Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin.

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di polri.

Lebih lanjut, dirinya juga menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.

"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," katanya.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Cerita Saat Richard Eliezer Beberapa Kali Didatangi Brigadir Yosua Lewat Mimpi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved