Polisi Tembak Polisi
Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Pengacara Bharada E Singgung Soal Harapan
Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E singgung soal harapan usai kliennya tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dalam hasil putusan sidang kode et
TRIBUNBANTEN.COM - Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E singgung soal harapan usai kliennya tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dalam hasil putusan sidang kode etik.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melakukan sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut akhirnya akan tetap menjadi anggota polisi RI meski terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Bharada E akan menjalankan sanksi administratif demosi selama satu tahun buntut dari kasus tersebut.
Baca juga: Arti Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan pada Bharada E di Sidang Kode Etik
Baca juga: Unggah Foto saat Kakaknya Ditembak, Adik Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan?: Tuhan Itu Adil
Hasil tersebut pun langsung ditanggapi oleh Ronny Talapessy yang memberikan apresiasi putusan
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Ronny putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Bharada E Richard Eliezer.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa," sambungnya.
"Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," tutupnya.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bertugas di Polri dan Demosi 1 Tahun
Putusan Sidang Etik Bharada E
Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Kontra Bharada E Divonis Ringan, Bibi Brigadir J Menangis Kecewa: Eliezer itu yang Sudah Menembak
Baca juga: Gonjang-ganjing Kembalinya Bharada E di Kepolisian: Ibu Brigadir J Menangis, Pengamat Tak Setuju
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
| Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
|
|---|
| Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
|
|---|
| Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.