Syarat Terbaru Urus Paspor Umrah dan Haji 2023, Beserta Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenag
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Sosok Mochamad Irfan Yusuf, Digadang-gadang Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Poin Krusial Revisi UU Haji dan Umrah: Dari Kementerian Baru hingga Layanan Satu Atap |
![]() |
---|
DPR RI Resmi Sahkan Revisi RUU Haji: Akhiri Antrean Panjang Jemaah |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Sepakat Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.