Syarat Terbaru Urus Paspor Umrah dan Haji 2023, Beserta Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenag
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023.
Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Baca juga: Kemenag Resmi Rilis Kuota Haji 2023, Berikut Kuota Calon Jemaah Haji di 34 Provinsi Termasuk Banten
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pencabutan ini diharapkan bisa mempermudah jemaah umrah maupun haji khusus saat pengurusan paspor.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," kata Anna dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).
Kebijakan perlunya rekomendasi dari Kemenag yang sempat berlaku ditujukan untuk alasan pengawasan.
Namun Anna menilai, rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor yang diminta Ditjen Imigrasi itu memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujarnya.
Adapun syarat rekomendasi Kemenag diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag, meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Indonesia, 9.461 Calon Jemaah asal Banten Berangkat Pada Tahun Ini
Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” jelas Anna.
Permohonan Paspor Baru untuk Haji/Umrah
Informasi Umum
Sosok Mochamad Irfan Yusuf, Digadang-gadang Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Poin Krusial Revisi UU Haji dan Umrah: Dari Kementerian Baru hingga Layanan Satu Atap |
![]() |
---|
DPR RI Resmi Sahkan Revisi RUU Haji: Akhiri Antrean Panjang Jemaah |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Sepakat Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.