Syarat Terbaru Urus Paspor Umrah dan Haji 2023, Beserta Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenag
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Sosok Mochamad Irfan Yusuf, Digadang-gadang Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Poin Krusial Revisi UU Haji dan Umrah: Dari Kementerian Baru hingga Layanan Satu Atap |
![]() |
---|
DPR RI Resmi Sahkan Revisi RUU Haji: Akhiri Antrean Panjang Jemaah |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Sepakat Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.