Syarat Terbaru Urus Paspor Umrah dan Haji 2023, Beserta Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik

Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenag

Editor: Glery Lazuardi
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Ilustrasi haji. Berikut ini syarat terbaru untuk mengurus paspor Umrah dan Haji 2023. Kini, pengurusan paspor umrah dan haji tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. 

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Pengesahan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved