Jalani Sidang Pertama, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Ajukan Eksepsi
Sidang perdana Yangto (43) anggota DPR Pandeglang tersangka kasus pencabulan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sidang perdana Yangto (43) anggota DPR Pandeglang tersangka kasus pencabulan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman, dan digelar secara tertutup.
Juru Bicara Pengadilan Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, jalannya sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan, dan langsung ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa.
"Kemudian dari pembacaan tersebut, ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa, dan mengajukan eksepsi," katanya saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Eksepsi atau nota keberatan tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya, hari Rabu (15/3/2023) mendatang.
Terkait pengajuan eksepsi, Kuasa hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertimbangannya, jelas kami keberatan terhadap dakwaan dari JPU," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Satria, dalam jalannya sidang, ada beberapa putusan JPU yang ditanggapi oleh terdakwa.
"Jadi kan terdakwa ditanya, bagaimana pendapat terdakwa dari apa telah dibacakan, oleh JPU. Ada beberapa yang dibenarkan dan ada beberapa yang tidak dibenarkan oleh terdakwa sendiri," ujarnya.
"Oleh karena itu, hak tersebut kita tuangkan di dalam eksepsi. Untuk poin-poin nya itu masuk perkara, kita akan jawab melalui eksepsi," sambungnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Desi Isswandary mengatakan, akan menanggapi eksepsi tersebut.
"Ada Esepsi dari kuasa hukum terdakwa, kita akan tanggapi kemudian putusan sela, kalo memang ini kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan saksi lagi, seperti itu," katanya saat berada di kantornya.
Dirinya menambahkan, akan menanggapi apa yang keberatan dari terdakwa terhadap jalannya sidang pertama.
"Jadi kita lihat dulu, mau mereka apa. Tadi kita sudah membacakan dakwaan. Kemudian mereka keberatannya apa. Setelah tahu, baru kita tanggapi, jadi seperti itu," ucapnya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Pandeglang, Yangto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.