BPBD Lebak Dukung Pembentukan Raperda Penanggulangan Bencana, Ini Alasannya

BPBD Kabupaten Lebak, mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana.

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Nurandi/TribunBanten.com
Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, Perda Penanggulangan Bencana sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebagai dasar hukum dalam upaya penanganan bencana. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, Perda Penanggulangan Bencana sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebagai dasar hukum dalam upaya penanganan bencana.

Menurutnya Febby, dalam perda tersebut akan membahas tahapan dalam menyusun rencana penanganan bencana.

Baca juga: Warga Citorek Diduga Tenggelam di Sungai Cimadur Lebak, Tak Kunjung Pulang ke Rumah

"Dalam perda tersebut ada sinkronisasi, rencana tata ruang wilayah (RTRW), kebijakan penanggulangan bencana, RDTR (Rencana detail tata ruang), sebagai dasar penyusunan rencana kontijensi (rekon). Kalau tidak ada perda itu kita akan sulit," katanya saatnya dihubungi TribunBanten.com, Kamis (9/3/2023).

Untuk diketahui, Kabupaten Lebak disebut sebagai supermarket bencana, karena sering kali Lebak dilanda bencana.

Bahkan pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana banjir bandang di Kecamatan Bayah dan tanah bergerak di Kecamatan Cikulur.

Febby menyebutkan dengan kehadiran perda penanggulangan bencana, nantinya akan mendorong lebih kuat langkah-langkah dalam upaya penanganan bencana.

"Karena Kabupaten Lebak ini, disebut sebagai supermarket bencana, dan dalam amanat perda itu berbunyi bahwa RTRW harus disusun berdasarkan peta risiko bencana BPBD, nah itu ada kekuatan untuk kita disinkronkan dalam perencanaan tata ruang wilayah nya," ujarnya.

Febby berharap Raperda Penanggulangan Bencana masuk dalam prioritas untuk bisa dibahas dan disahkan pada tahun ini.

"Jadi sangat penting, karena saat ini Lebak, tidak punya Raperda Penanggulangan Bencana. Saya harap dapat disahkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved