Imbas Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan melakukan revisi aturan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan melakukan revisi aturan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan melakukan revisi aturan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Perubahan aturan LHKPN merupakan buntut dari kasus harta tak wajar dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan rencananya revisi aturan LHKPN dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya, dalam aturan tersebut nantinya mewajibkan seluruh pegawai di kementerian lembaga pelayanan publik untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Baca juga: Penampakan AG Pacar Mario saat Perdana Muncul ke Publik, Dikawal Ketat Sampai Polisi Bentuk Formasi

"Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," kata Pahala saat ditemui di Kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Berkaca dari kasus Rafael, Pahala mengungkapkan kemungkinan pegawai biasa juga akan wajib melaporkan ke LHKPN.

"Lihat RAT sebelum lapor wajib LHKPN, 2011 dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujarnya.

Dia menilai para pegawai yang berhubungan dengan pelayanan publik sangat berpotensi melakukan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN.

"Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silakan. Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan revisi aturan yang dilakukan adalah kewajiban memberikan surat kuasa saat melengkapi laporan LHKPN.

Menurut Pahala, tanpa adanya penyerahan surat kuasa itu, KPK tidak bisa melakukan konfirmasi terhadap harta-harta yang dilaporkan ke pihak lain seperti perbankan dan pertanahan.

"Saya enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN, ya cuma gini aja kertasnya teronggok, lihat tuh di LHKPN yang tulisannya tidak lengkap, itu pasti surat kuasa dan itu sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Belum Tahu Sang Ayah Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK

Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.

Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved