Penampakan AG Pacar Mario saat Perdana Muncul ke Publik, Dikawal Ketat Sampai Polisi Bentuk Formasi

AG pun muncul ke publik untuk pertama kalinya saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, sekitar pukul 21.25 WIB.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi telah menangkap dan melakukan penahan terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy (20), Rabu (8/3/2023).

Diketahui, AG merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AG pun muncul ke publik untuk pertama kalinya saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, sekitar pukul 21.25 WIB.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Berikut Profil dan Fakta Lengkap Terlibat di Kasus Penganiayaan David

Terlihat AG mengenakan jaket hoodie bewarna abu-abu yang menutupi seluruh wajahnya.

Ia mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA, hingga penyidik membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.

Sebelum ditahan, AG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan penanganan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15), Rabu (8/3/2023).
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan penanganan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15), Rabu (8/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Belum Tahu Sang Ayah Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved