Penampakan AG Pacar Mario saat Perdana Muncul ke Publik, Dikawal Ketat Sampai Polisi Bentuk Formasi
AG pun muncul ke publik untuk pertama kalinya saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, sekitar pukul 21.25 WIB.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi telah menangkap dan melakukan penahan terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy (20), Rabu (8/3/2023).
Diketahui, AG merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AG pun muncul ke publik untuk pertama kalinya saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, sekitar pukul 21.25 WIB.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Berikut Profil dan Fakta Lengkap Terlibat di Kasus Penganiayaan David
Terlihat AG mengenakan jaket hoodie bewarna abu-abu yang menutupi seluruh wajahnya.
Ia mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA, hingga penyidik membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.
Sebelum ditahan, AG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Belum Tahu Sang Ayah Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Kenapa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh |
![]() |
---|
Update Terkini : Polisi Sudah Tangkap 3.195 Orang, Pasca Demo di Berbagai Wilayah, 9 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
15 Massa Aksi Demo Ciceri Kota Serang yang Ditangkap Polisi Kini Masih di Mapolresta Serang Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.