Penetapan Tersangka Proyek Fiktif di Pandeglang Tunggu Hasil Audit BPKP

Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka kasus proyek fiktif di Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/TribunBanten.com
Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka kasus proyek fiktif di Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka kasus proyek fiktif di Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, keputusan itu diambil sebab pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Meski begitu, pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dan diantaranya berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga: Lima Perusahaan Asal Bandung Diduga Terlibat Kasus Proyek Fiktif di Pandeglang, Duit Rp1,4 M Disita

"Nanti setelah keluar dari BPKP, baru mengerucut untuk penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, melalui sambungan telpon, Rabu (8/3/2023).

Polisi memastikan, terus melakukan pendalaman terkait dugaan kasus proyek fiktif tersebut.

Ada lima perusahaan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang terlibat. Yakni, PT HPD, PT SJP, CV KB, CV Dm dan CV MUA.

Kelima perusahaan itu mengajukan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) ke Bank BJB cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai pinjaman mencapai Rp13 miliar.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak Divonis Bebas Tipikor Serang, Ini Perjalanan Kasusnya

Mereka mengajukan pinjaman untuk pekerjaan konstruksi di BUMN dan salah satu kementerian.

Namun setelah diselidiki, ada pekerjaan yang tidak selesai dan diduga fiktif.

Menurut AKP Shilton, dalam kasus ini, Polres Pandeglang menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari Bank BJB Cabang Labuan sebagai barang bukti.

"Kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi mencapai Rp 13 miliar," ujar Shilton.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved