Terlibat KKN Penerimaan Bintara, 5 Polisi Polda Jateng Tidak Dipecat, Ini Hukumannya
Sebanyak lima anggota polisi terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, masih ada kemungkinan pelaku bertambah dalam kasus suap penerimaan Bintara.
"Mereka yang ditangkap harus diproses pidana dan kode etik," tegasnya, Jumat (3/3/2023).
Ia menambahkan setiap calon bintara yang akan masuk ke pendidikan di Polda Jateng dimintai uang ratusan juta setiap anaknya.
Dalam OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan ada 90 calon siswa Bintara yang melakukan suap agar lolos pendidikan.
"Adanya OTT, IPW menilai bahwa prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dicanangkan Polri jauh panggang dari api dan belum berhasil mengatasi mental-mental bobrok aparatnya."
"Padahal, panitia seleksi yang ditunjuk telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, selain dikenakan sidang etik, para anggota polisi yang terlibat harus dihukum secara pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Polisi Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Hanya Demosi dan Patsus
| Robinsar 'Ngaku Belum Tahu' Jumlah Warga Asli Cilegon Bekerja di PT Lotte |
|
|---|
| Daftar 7 Emiten Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index: Ada WIFI hingga DNSG |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| LIVE Streaming Bola Jumat, 7 November 2025: Liga Europa, Liga Konferensi hingga Piala Dunia U17 |
|
|---|
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
