Demi Lindungi Masyarakat dari Sengekta Lahan, BPN dan Pemkab Serang Bentuk GTRA
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Tujuannya dari GTRA itu, untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) di Kabupaten Serang melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
GTRA dibentuk sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Baca juga: Detik-detik Atap SDN Masjid Priyayi di Serang Ambruk, Guru dan Siswa Panik Teriak
Lembaga ini terdiri dari BPN, Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi dan tokoh masyarakat.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati mengatakan, tujuan dibentuknya GTRA agar tidak terjadi ketimpangan dan masyarakat mendapatkan keadilan dari proses kepemilikan lahan
"Termasuk meminimalisir sengketa tanah," katanya di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, Selasa (14/3/2023).
Menurut Harlina, di Kabupaten Serang masih banyak lahan hutan yang berlum bersertifikasi.
Nantinya, GTRA akan melakukan identifikasi untuk mamasukan lahan tersebut ke program TORA.
"Jika tanah sudah memiliki sertifikat, kita akan carikan akses, solusi agar tanah itu bermanfaat," pungkasnya.
Sementara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyambut baik program tersebut karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
Baca juga: Gagah-gagahan Pamer Sajam, Pemuda di Serang Bacok Tiga Pelajar hingga Masuk Rumah Sakit
"Seperti petani yang sudah memiliki lahan tidak akan menjadi kuli, namun akan diarahkan agar mengelolanya sendiri sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi," ujarnya.
Menurut Tatu, ada dua penataan dalam mewujudkan reforma agraria, pertama penataan aset, seperti persertifikatan tanah melalui redistribusi tanah dan legalisasi.
"Kemudian penataan akses, pemberian kesempatan permodalan kepada subjek performa agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah," pungkasnya.
Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten Serang
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018
BPN Kabupaten Serang
Kabar Bahagia! Naker Fest Kabupaten Serang 2025 Segera Dibuka, 1.000 Lebih Lowongan Kerja Tersedia |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Ditolak Warga Pandgelang dan Tak Bisa Buang Sampah Lagi di TPA Bangkonol, Ini Langkah Pemkab Serang |
![]() |
---|
Detik-detik Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Pontang Serang: Rp5 Juta Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Kotak Amal Masjid di Serang Nyamar Pakai Mukena, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.