Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Serang, Lengkap dengan Fidyah dan Kifarat

Baznas Provinsi Banten telah menetaokan besaran zakat fitrah Ramadhan 2023/1444 H untuk wilayah Kabupaten Serang.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
zakat.or.id
Baznas Provinsi Banten telah menetaokan besaran zakat fitrah Ramadhan 2023/1444 H untuk wilayah Kabupaten Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Baznas Provinsi Banten telah menetaokan besaran zakat fitrah Ramadhan 2023/1444 H untuk wilayah Kabupaten Serang.

Bukan hanya zakat fitrah, Baznas Provinsi Banten juga menetapkan besaran fidyah dan kifarat pada Ramadhan 2023/1444 H.

Besaran zakat fitrah di Kabupaten Serang di ramadhan 2023 senilai Rp35 ribu.

Baca juga: Baznas Provinsi Banten Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Kifarat 2023 di Kota Serang

Jika dikonfersikan ke beras. Maka, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara, untuk besaran fidyah dan kifarat di Kabupaten Serang senilai Rp50 ribu per orang.

Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, penetapan nilai diputuskan berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.

"Keputusan itu memuat tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2023," ujarnya dalam acara Tarhib Ramadhan di Alun-alun Kota Serang, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Kifarat 2023 di Kabupaten Lebak Sesuai Putusan Baznas Banten

Dasar Hukum dan Syarat Wajib Zakat

Dikutip dari laman uinsu.ac.id, zakat fitraah merupakan zakat wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki – laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal Ramadhan sampai menjelang akhir shalat Idul Fitri.

Dalam suatu hadits Rasulullah saw bersabda

“ Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat ( Ied ). ( HR Bukhari dan Muslim ).

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), dan zabib (anggur).

Beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved