Temuan PPATK Soal Dana Rp 45 T Hasil Kejahatan Lingkungan: Sebagian Mengalir untuk Pemenangan Pemilu
Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengungkap adanya dana Rp 45 triliun yang terindikasi hasil TPPU
Selanjutnya, umpan tersebut diproses oleh para pemain penyerang atau striker, yakni para penyidik dari aparat penegak hukum.
Yunus pun memastikan bahwa setiap indikasi kejahatan yang ditemukan PPATK bakal diteruskan ke aparat penegak hukum.
Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.
“Penyelidikan itu memerlukan waktu biasanya tidak langsung bisa, karena mencari bukti permulaan itu dari setiap unsur yang diduga dilakukan itu perlu waktu. Tapi PPATK kalau ada indikasi pidana pasti ke penyidik,” katanya.
Baca juga: Meski Sukses Jadi YouTuber, Baim Wong Akui Rindu Akting: Kangen Main Sinetron
Sebelumnya, hal serupa pernah disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.
Dia menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Danang, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen, melainkan secara bersama-sama.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Parah! 27 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pegawai BUMN, 6 Ribu Manajer, dan 7 Ribu Sebagai Dokter |
![]() |
---|
Kepala PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Nasabah, Dijamin Isi Rekening Tak Berkurang |
![]() |
---|
4 Syarat Dokumen untuk Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Diblokir PPATK, Saldo Tetap Aman |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Wacana Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir: Itu Hak Pribadi, Bukan Milik Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.