4 Syarat Dokumen untuk Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Editor: Vega Dhini
Tangkap Layar/Instagram
PPATK resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening tak aktif. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat dokumen untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK berikut ini.

Jika mengalami pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nasabah tak perlu panik. 

Meski transaksi dibekukan sementara, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. 

Umumnya, pemblokiran ini terjadi pada rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Rekening yang tidak aktif atau tidak ada transaksi selama tiga bulan bisa masuk kategori ini, tergantung kebijakan masing-masing bank

Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

PPATK menyebut rekening yang tidak pernah digunakan rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegar seperti transaksi judi online, penipuan hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (30/7/2025).

Meski bisa diblokir PPATK, masyarakat atau nasabah tak perlu khawatir.

PPATK mengklaim, dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang sepeser pun meski statusnya dibekukan.

Pihak PPATK menyebutkan bahwa penghentian transaksi tersebut bersifat sementara dan bisa diklarifikasi.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada nasabah melakukan klarifikasi,” tulis PPATK dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Diketahui rekening bank diblokir PPATK berlangsung maksimal 5 hari kerja hingga 15 hari kerja.

Selain itu, ada cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved