Sopir Bus TransJ Ditetapkan Tersangka Pasca Tabrak Siswa SMK di Ciputat, CCTV Tak Rekam Kecelakaan

Seorang pengemudi bus Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi Bus Transjakarta. Seorang pengemudi bus Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyematan status tersangka ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa AAN (18), seorang siswa SMK di Ciputat,Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 1 Februari 2023. Rekaman CCTV pada kendaraan tidak menunjukkan bus Transjakarta menabrak siswa SMK yang mengendarai sepeda motor itu. Namun pengemudi bus berinisial C (44) dijadikan tersangka oleh polisi dan manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkesan pasrah. 

"Jadi sopir tidak perlu takut atau khawatir dipersalahkan karena pasti ada bukti rekaman CCTV," imbuhnya.

Manajemen Transjakarta juga senantiasa mengingatkan sopir agar menolong korban kecelakaan.

Baca juga: Ada di Jantung Kota Jakarta, Halte Transjakarta Bundaan HI Mirip Kapal Pesiar Mewah Begitu Mencolok

"Kami selalu mengingatkan sopir apabila mengalami kecelakaan, jangan pikirkan salah dan benar, tapi utamakan menolong korban," kata Apri.

Sehingga setiap sopir bus Transjakarta harus selalu siap dan sigap.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved