Sopir Bus TransJ Ditetapkan Tersangka Pasca Tabrak Siswa SMK di Ciputat, CCTV Tak Rekam Kecelakaan

Seorang pengemudi bus Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi Bus Transjakarta. Seorang pengemudi bus Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyematan status tersangka ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa AAN (18), seorang siswa SMK di Ciputat,Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 1 Februari 2023. Rekaman CCTV pada kendaraan tidak menunjukkan bus Transjakarta menabrak siswa SMK yang mengendarai sepeda motor itu. Namun pengemudi bus berinisial C (44) dijadikan tersangka oleh polisi dan manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkesan pasrah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pengemudi bus Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penyematan status tersangka ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa AAN (18), seorang siswa SMK di Ciputat,Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 1 Februari 2023.

Rekaman CCTV pada kendaraan tidak menunjukkan bus Transjakarta menabrak siswa SMK yang mengendarai sepeda motor itu.

Namun pengemudi bus berinisial C (44) dijadikan tersangka oleh polisi dan manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkesan pasrah.

"Pramudi (sopir) yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Ciputat bukan karena dia menabrak orang," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Tiga Fakta Lamborghini Overheat di Jalur TransJakarta: Supercar Tak Bisa Diajak Macet

Menurut Apri, sopir tersebut dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Apri membeberkan kecelakaan yang menimpa siswa SMK yang hendak berangkat ke sekolah tersebut.

"Konstruksi peristiwanya, ada pengendara sepeda motor yang hendak menyalip bus Transjakarta dari sisi kanan," ujar Apri.

"Namun, belum sempat menyalip, korban mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan. Lalu, korban jatuh dan terlempar ke kolong bus Transjakarta," imbuhnya.

Apri mengatakan, sopir bus Transjakarta merasa tidak menabrak orang. Oleh karena itu, dia tetap melaju.

Apri menegaskan kejadian di depan dan di belakang bus Transjakarta, semuanya direkam CCTV.

Rekaman CCTV di bus yang dikemudikan C pada 1 Februari 2023 tak menunjukkan bus menabrak pelajar bersepeda motor di wilayah Ciputat.

Dia memastikan seluruh armada Transjakarta telah dipasangi CCTV sehingga apa yang terjadi, dapat direkonstruksikan secara obyektif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved