DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Diwarnai Insiden Mikrofon Mati

Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang

Editor: Glery Lazuardi
shutterstock.com
Ilustrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani . 

"Interupsi pimpinan, izinkan kami dari fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini pimpinan," ujar Hinca.

"Boleh kami di atas panggung pimpinan? kalau di bawah kan pakai timer," imbuh Hinca.

Lalu, Puan mempersilakan agar Hinca menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.

Namun, dia membatasi agar penolakan itu hanya dibacakan dalam waktu 5 menit saja.

"Di atas di bawah tetap 5 menit pak. Silakan 5 menit," jelas Puan.

Baca juga: Gelar Aksi, Ribuan Buruh Tentang Isi Perppu Cipta Kerja yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Lalu, Hinca pun menyampaikan pandangan Partai Demokrat terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja itu dibahas secara grasa-grusu.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara teburu-buru.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi pancasila.

Tak lama setelah itu, mikrofon yang dipakai Hinca saat membacakan pandangannya itu pun tiba-tiba terputus di penghunjung saat menyampaikan penolakan terkait Perppu Cipta Kerja.

Namun begitu, Hinca pun terus menyampaikan pandangannya tanpa memakai mikrofon.

Seusai menyampaikan pandangannya, Hinca pun menyerahkan pandangan fraksi Demokrat kepada Puan Maharani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved