Mantan Kades Tambakbaya Lebak Ngaku Duit Korupsi Tanah Desa Tak Dinikmati Sendiri
Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, YAA (48) yang ditetapkan tersangka kasus korupsi tanah desa, Selasa (21/2/2023).
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, YAA (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah desa, Selasa (21/2/2023).
Mantan kades periode 2019-2022 tersebut terbukti korupsi, karena mengklaim tanah desa sebagai tanah pribadi, untuk dijual ke PT. Wijaya Karya (Wika), dalam progres pembangunan tol Serang-Panimbang tahun 2022.
Tersangka mengaku, dalam korupsi yang merugikan negara setengah miliar lebih atau senilai Rp 591.360.000 tersebut, tidak menikmati hasil kejahatannya tersebut secara sendiri.
Menurutnya, uang tersebut ia gunakan, untuk membangun madrasah, kantor desa dan keperluan masyarakat.
"Digunakan juga, untuk kepentingan pribadi saya uang tersebut," ujarnya saat berada di Mapolres Lebak, Selasa (21/3/2023).
Tersangka mengungkapkan, uang tersebut tak dinikmati sendiri, ada juga yang dibagikan kepada pegawai desa Tambakbaya saat dirinya menjabat.
"Ada juga, yang saya bagikan kepada Sekdes," ujarnya.
Sementara, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menuturkan, uang korupsi juga digunakan untuk berbagai keperluan.
Baca juga: Jual Tanah Negara ke Proyek Tol Rp 591 Juta, Mantan Kades Desa Tambakbaya Lebak Jadi Tersangka
"Uang dari hasil korupsi tersangka, digunakan untuk take over ke salah satu perusahaan senilai Rp 160 juta, kemudian dibelikan satu mobil dengan harga Rp 120 juta, dan membeli kendaraan roda dua tipe tertentu, seharga Rp 53 juta, sekarang kendaraan tersebut dalam perjalanan untuk dihadirkan ke Polres," katanya saat di Mapolres Lebak.
Terkait dengan pengakuan tersangka, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady menambahkan, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari tersangka, berdasarkan saksi yang sudah diperiksa.
"Kami memperoleh bukti dari keterangan saksi, keterangan dari petunjuk dan keterangan ahli, ahli disini yakni ahli pidana, ahli pertanahan, dan yang terakhir hasil audit dari Inspektorat," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.