Kades Tambakbaya Lebak Gunakan Hasil Korupsi Tanah Desa untuk Beli Kendaraan Mewah

Polres Lebak menetapkan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, YAA (48) sebagai tersangka korupsi tanah desa.

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Nurandi/TribunBanten.com
Polres Lebak menetapkan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, YAA (48) sebagai tersangka korupsi tanah desa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak menetapkan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, YAA (48) sebagai tersangka korupsi tanah desa.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Kades Tambakbaya diduga telah memalsukan sejumlah dokumen tanah.

Tanah tersebut, lanjut Wiwin, dijual ke PT. Wijaya Karya untuk pembangunan seksi II Tol Serang-Panimbang.

Baca juga: Jual Tanah Negara ke Proyek Tol Rp 591 Juta, Mantan Kades Desa Tambakbaya Lebak Jadi Tersangka

"Tersangka memalsukan dokumen, dan menjadikan tanah desa menjadi tanah miliknya," katanya saat berada di Mapolres Lebak, Selasa (21/3/2023).

Dalam melancarkan aksinya tersebut, Wiwin melanjutkan tersangka di bantu oleh oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lebak.

"Namun setelah dalam penyeledikan, oknum pegawai tersebut sudah meninggal dunia," ujarnya.

Selain itu, Wiwin juga menjelaskan, duit haram hasil korupsi senilai senilai Rp591.360.000 digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi saya, dan membeli kendaraan roda empat dan dua," ujarnya

Menurutnya uang hasil korupsi, digunakan untuk membangun beberapa fasilitas di desanya.

"Untuk membangun madrasah dan membantu ruangan kantor Desa Tambakbaya," katanya.

YAA menambahkan uang tersebut tidak hanya dinikmati olehnya tetapi diberikan juga kepada pegawai Desa Tambakbaya yang lain.

Baca juga: Status Kepegawaian Mantri S Pelaku Pembunuhan Kades di RSUD Banten Bukan ASN, Sudah Resmi Dipecat?

"Saya berikan juga uang tersebut, kepada Sekdes Desa Tambakbaya juga," ucapnya.

Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat merek Nisan dan 1 unit kendaraan roda dua serta 17 dokumen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 J0 Pasal 3 Jo. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved