Ramadan 2023

Pemprov Banten Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS. Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. SE dengan nomor 800/1050-BKD/2023 itu ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

SE dengan nomor 800/1050-BKD/2023 itu ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti.

SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Larangan Buka Puasa Bersama, Aturan Hanya Untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh

Dalam Surat Edaran Nomor 800/1050-BKD/2023 yang diterima TribunBanten.com pada Jumat (24/3/2023).

Pada point pertama dijelaskan bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja.

Jam kerja dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB.

Kemudian jam kerja untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja

Baca juga: Bacaan Lengkap Dzikir Pagi Petang, Amalan di Bulan Ramadan yang Disukai Allah SWT

Jam kerja dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian jam kerja untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Pada point kedua, disampaikan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Baik itu yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, harus memenuhi jam kerja minimal 32,5 jam perminggu.

Pada point selanjutnya, disampaikan bahwa kepala perangkat daerah di masing-masing instansi.

Diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved