Ramadan 2023

Pemprov Banten Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS. Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. SE dengan nomor 800/1050-BKD/2023 itu ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Bagi seluruh pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Baca juga: Pemberlakuan Larangan Bukber di Bulan Ramadan Hanya untuk Pejabat dan ASN, Masyarakat Umum Boleh

Sementara pada point keempat, dijelaskan bahwa jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk.

Dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadhan 1444 Hijriah hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved