Ramadan 2023
Sisa Makanan di Gigi Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadan.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana hukum sisa makanan yang tertelan saat sedang berpuasa.
Setelah sahur, terkadang masih ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi.
Di siang hari, sisa makanan tersebut masih ada di sela-sela gigi lalu tertelan.
Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?
Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Baca juga: Hukum Bersetubuh pada Siang Hari Ramadan, Istri Wajib Menolak! Ini Penjelasan Buya Yahya
Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Kamis (23/3/2023), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadan.
Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.
Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.
Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.
Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.
Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.
Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.
Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.
"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.
Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah, sambung Buya.
| 13 Orang Jatuh Pingsan saat Pembagian Zakat, Camat Kramatwatu: di Luar Ekspektasi Bos PO Tali Jaya |
|
|---|
| Hannah Al Rashid Bagikan Suasana Hari-hari Terakhir Ramadan 2023 di London, Jalanan Bertabur Cahaya |
|
|---|
| Kisah Deni Iskandar Pemuda Asal Pandeglang Jalani Ramadan di Vatikan: Roma, Puasa, dan Kuasa Ilahi |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Cilegon dan Sekitarnya Ramadan Hari ke-29/Kamis 20 April 2023 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kabupaten Lebak dan Sekitarnya Hari ke-29 Ramadan/Kamis 20 April 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.