Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Mencicil Bayar THR, Begini Cara Menghitung THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida Fauziyah mengatakan, THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru Tahun 2023 untuk Karyawan Kontrak Maupun Tetap
"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."
"Saya minta perusahaan taat ketentuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ida mengatakan ketentuan kewajiban pembayaran THR keagamaan sudah jelas diatur di dalam PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maupun di dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Adapun THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi.
Baca juga: THR Lebaran 2023 Paling Lambat Cair 18 April, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Hari Raya
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida
Dalam beleid itu sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran.
Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu kita berharap pengusaha patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.
Ida mengatakan, SE ini sudah disebarkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta para pemerintah daerah turut mengawasi pemberian THR keagamaan tahun ini.
"Mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.(tribun network/ras/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Kala Sang Aktivis 98 Pakai Rompi KPK, Ini Evolusi Gaya Nyentrik Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Sebut Noel Bakal Dicopot Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Tangkap Wamenaker RI, KPK Sita 22 Mobil-Motor Immanuel Ebenezer, Ada Nissan GTR dan Lima Ducati |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT, Presiden Prabowo Persilakan KPK Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.