Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu Libatkan Hampir 500 Pegawai? Ini Penjelasan Mahfud MD

Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan agrerat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews/KompasTV
Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan agrerat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun. TPPU melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI disebut melibatkan 491 pegawai.

Hal itu diungkapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Adapun transaksi keuangan dibagi menjadi 3 kelompok.

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud MD saat di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp 35 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," katanya.

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri Keuangan dan pihak lainnya, besar Rp 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,1 triliun.

Baca juga: Dihujani Intrupsi saat Rapat, Mahfud MD Sentil Anggota DPR Galak Tapi Jadi Makelar Kasus

Baca juga: Dukung Mahfud MD Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp349 T, Partai Buruh Geruduk Kantor DPR RI

"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.

Ia melanjutkan, jumlah entitasnya 491 pegawai kemenkeu yang terlibat.

"Jangan bicara Rafael misalnya Rafael sudah ditangkap dilaporan ini ada jaringannya bukan Rafael selesai sudah ditangkap itu tindak pidananya bukan tindak pencucian uang," katanya.

Lebih lanjut menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahui praktik pencucian uang terjadi dalam tubuh Kemenkeu.

"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," ujarnya.

"Karena bukan dia menipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," sambung dia.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved