Tunjangan Hari Raya ASN Dibagikan Mulai 4 April, Ini Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.

Editor: Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.

1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.

Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000.

Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:

(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved