Razia Toko Kosmetik Berkedok Obat Keras di Tangsel, Pengedar Lari Masuk ke Selokan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi obat-obatan keras. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi peredaran obat keras golongan G. Satpol PP sebelumnya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi peredaran obat keras golongan G.

Satpol PP sebelumnya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.

"Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri, dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tangerang Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Hasil dari razia itu, petugas mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat.

Ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat disita petugas gabungan.

Setelah dicek, obat-obatan yang terbukti ilegal akan disita dan toko obat tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.

"Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel," ujar Muksin.

Selain itu, razia itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal.

"Supaya mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya," jelas Muksin.

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia.

Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan di tempat umum tanpa resep dokter.

"Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam," ujar Lisa.

Lisa mengatakan, obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.

Baca juga: Mengenal Sidiadryl Diphenhydramine, Cairan Suntikan Mantri S kepada Kades Curug Goong: Obat Keras!

Salah satu pengedar yang berjaga toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, Tangerang Selatan, mengaku setiap hari mendapat omset bersih Rp 2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.

Petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RT04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved