Di Bawah Komando Iti Octavia, Ratusan Kader Demokrat Banten Geruduk PTUN untuk Lawan Moeldoko

Partai Demokrat Banten di bawah pimpinan Iti Octavia Jayabaya berupaya mencegah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengambilalih partai itu.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Partai Demokrat Banten di bawah pimpinan Iti Octavia Jayabaya berupaya mencegah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengambilalih partai itu. Ratusan Kader Partai Demokrat di Provinsi Banten akan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (4/4/2023). Tujuan kedatangan untuk beraudiensi dan mengirim surat keberatan atas upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko cs ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023 lalu. Padahal sebelumnya, MA menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli, Serdang, yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. 

"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Diprediksi Jadi Bakal Calon Gubernur Banten 2024 dari Partai Demokrat, Segini Harta Iti Jayabaya

Selain itu, AHY juga mencurigai pengajuan PK tersebut adalah upaya membubarkan Koalisi Perubahan dengan cara mengambil alih Partai Demokrat.

"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," ujarnya.

Terlebih, dia menuturkan beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan dan ada celah masuknya intervensi politik.

"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," ungkap AHY.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Atas keputusan itu Moeldoko mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak dan Partai Demokrat pimpinan AHY disebut sah.

"Tolak kasasi," bunyi amar singkat putusan MA yang dilansir dari situs resmi, Senin (3/10/2022).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved