Harapan Eks Karyawan Sritex di Hari Buruh 2025, Minta THR dan Pesangon Segera Dibayar
Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit.
TRIBUNBANTEN.COM - Di tengah peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menanti hak-haknya yang belum kunjung diterima, setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diketahui telah resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Akibat adanya insiden itu, ribuan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara mendadak.
Baca juga: Hadiri Peringatan May Day di Monas, Presiden Prabowo Pidato Sambil Lontarkan Candaan ke Ribuan Buruh
Sayangnya, sejak dimulainya PHK massal, sampai Hari Buruh pada 1 Mei 2025 ini, banyak mantan karyawan Sritex yang masih menghadapi ketidakpastian.
Pasalnya, hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan pesangon belum juga diberikan.
Berdasarkan pengakuan mantan karyawan PT Sritex bagian petugas keamanan, Sri Cahyaningsih mengaku, sampai bulan Mei ini, para bekas karyawan, termasuk dirinya belum menerima THR dan pesangon.
"Kalau THR dan Pesangon belum ada," kata Sri saat dikonfirmasi Tribun Solo, Kamis (1/5/2025).
Sri yang sudah bekerja di Sritex selama kurang lebih 25 tahun, kini hanya bisa menunggu THR dan pesangon diberikan.
"Harapan di Hari Buruh ini, saya berharap hak-hak eks karyawan Sritex diberikan."
"Karena itu hak kami selama mengabdi di Sritex dan hak karyawan tiap setahun sekali menerima THR," terangnya.
Sri mengaku akan tetap menunggu haknya diberikan meskipun harus menunggu lama.
Baca juga: May Day 2025, Disnaker Cilegon Ajak Buruh Jaga Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, juga memiliki harapan supaya pemerintah bisa membantu memenuhi hak eks karyawan PT Sritex.
"Jadi, harapan kami Forum Peduli Buruh Sukoharjo berharap dari pemerintah bisa membantu, agar teman-teman yang ter-PHK dari teman Sritex ini bisa menikmati jeri payahnya," Kata Sukarno, Kamis.
Ia menyebut, hak yang harus diberikan kepada eks karyawan Sritex, mulai dari THR dan pesangon.
Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan, Kejagung Sebut Statusnya Belum Tersangka |
![]() |
---|
Bos Sritex Ditangkap Kejagung, Apa Masalahnya? |
![]() |
---|
PROFIL Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terlibat Korupsi |
![]() |
---|
Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto di Solo, Kasus Korupsi? |
![]() |
---|
Disnaker Kota Tangerang Terima 32 Aduan Soal THR Lebaran Belum Dibayarkan Perusahaan ke Karyawannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.