Pastikan THR Pekerja di Idul Fitri 2023 Cair, Disnakertrans akan Monitoring Perusahan di Kota Serang

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, akan lakukan monitoring perusahan-perusahaan sebelum cuti bersama Idul Fitri 2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, akan lakukan monitoring perusahan-perusahaan sebelum cuti bersama Idul Fitri 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, akan lakukan monitoring perusahan-perusahaan sebelum cuti bersama Idul Fitri 2023.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) pekerja di Idul Fitri 2023 diberikan oleh setiap perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, THR merupakan hak para pegawai yang harus diberikan oleh setiap perusahaan.

Baca juga: Disnaker Lebak: THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Karena dijelaskan Popy, pemberian THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Kita akan ada jadwal monitoring, ke perusahan-perusahan yang ada di Kota Serang," katanya di Pemkot Serang, Senin (3/4/2023).

Ia pun berharap seluruh perusahaan diharapkan dapat memberikan THR sesuai dengan aturan. Yakni tujuh hari sebelum cuti bersama.

“Diharapkan tujuh hari sebelum cuti bersama THR sudah diberikan, sesuai dengan aturan," katanya.

Pihaknya juga mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 900 perusahaan di Kota Serang.

Dari total tersebut hanya beberapa perusahaan yang memiliki karyawan ribuan. Diantaranya Grup Alfa Mart dan Indomart.

"Yang jumlahnya ribuan di Kota Serang, paling hanya grup Alfamart dan Indomart,” katanya.

Poppy mengaku pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan apabila menerima laporan dan menemukan perusahaan tak memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan.

"Untuk sanksinya berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," katanya.

Baca juga: Duka Guru Honorer, Tahun Ini Tidak Dapat THR Lebaran, Komitmen Pemerintah Disebut Rendah

Sedangkan untuk tahapan pencabutan izin usaha akan dilakukan Disnakertrans Provinsi Banten melalui tim pengawasan setelah menemukan pelanggaran.

Namun sejauh ini, pihaknya menyebutkan belum ada kasus para pekerja di Kota Serang yang tidak sampai menerima THR.

Karena para perusahaan di Kota Serang masih mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

"Untuk posko pengaduan THR baru akan kita buka diminggu depannya di kantor Disnakertarns Kota Serang," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved