Kenakan Pakaian Serba Hitam, Rafael Alun Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi di KPK

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/4/2023) pagi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada ayah dari Mario Dandy itu pada Senin (3/4/2023) pagi.

Berdasarkan pemantauan Rafael Alun mendatangi gedung KPK pada Senin sekitar pukul 09.58 WIB.

Rafael Alun berpakaian serba hitam mulai dari jaket untuk melapis baju batik, masker, dan kacamata.

Baca juga: Puluhan Selebriti dan Grup Band Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, IAW: Ini Baru Permulaan

Rafael hanya mengatupkan tangan di depan dada dan mengatakan permisi.

"Permisi, permisi," kata Rafael.

Setelah masuk ke gedung KPK, Rafael mengurus administrasi di meja resepsionis.

Rafael kemudian mendapatkan tanda pengenal dengan lanyard berwarna merah.

Warna itu digunakan pihak yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sebagai Tersangka Rafael kemudian duduk di deretan sofa pada lobi gedung KPK, menunggu panggilan pemeriksaan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023)..

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Lebih lanjut, Ali berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Baca juga: Respons Nagita Slavina Soal Dugaan Keterlibatan Raffi Ahmad dengan Rafael Alun, Pilih Menghindar

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mengenai harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta mencapai Rp 56 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.

Harta Kekayaan Rafael Alun

Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.

Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:

DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000

1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 90.060.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/120 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.260.090.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 324 M2/502 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 13.559.380.000

7. Tanah Dan Bangunan Seluas 766 M2/559 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 21.911.638.000

8. Tanah Dan Bangunan Seluas 1369 M2/150 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 9.316.045.000

9. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/265 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 425.000.000

1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 125.000.000

2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 420.000.000

D. Surat Berharga Rp. 1.556.707.379

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289

Following are details of Rafael Alun's assets for the 2021 period which were submitted to LHKPN on 17 February 2022:

 

PROPERTY DATA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved