Kubu Moeldoko Berulah, Demokrat Banten Geruduk PTUN Serang Minta Pelindungan Hukum dan Keadilan

Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Selasa (4/4/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Selasa (4/4/2023).

Kedatangan para pengurus DPD Demokrat Banten meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada PTUN Serang.

Hal itu lantaran, kubu Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Datangi PN Rangkasbitung, DPC Demokrat Lebak Geram Kubu Moeldoko Ajukan PK untuk Rebut Kepengurusan

"Jadi PK itu terkait keinginan pak Moeldoko untuk merebut, merampas secara tidak berhak kepengurusan yang sah dari partai demokrat di bawah kepemimpinan bapak AHY," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Provinsi Banten, Muhamad Yusuf saat di PTUN Serang, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, kubu Moeldoko ingin merampas secara ilegal dan curang, kepengurusan partai yang sah di bawah kepempimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Upaya itu dilakukan kubu Moeldoko dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tahun 2021 dengan nomor perkara 150 tahun 2021 PTUN Jakarta Pusat.

Padahal gugatan mereka waktu itu, kata dia, telah ditolak oleh PTUN Jakarta.

Kemudian diputuskan bahwa AHY lah sebagai pengurus yang sah dalam kepengurusan partai demokrat.

"Mereka merasa tidak puas dan mengajukan banding. Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama menyatakan bahwa kepengurusan partai demokrat yang sah adalah dari AHY," katanya.

Atas keputusan itu, lanjut Yusuf, pihak kubu Moeldoko masih merasa tidak puas.

Sehingga kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan bahkan kasasinya pun ditolak.

"Oleh karena kasasinya ditolak maka secara mutlak, secara hukum secara konstitusi kepengurusan AHY lah yang sah menurut hukum dan itu tidak dapat digagu gugat," tukasnya.

Baca juga: Tolak PK Kubu Moeldoko, Anggota dan Pengurus DPC Demokrat Lebak Datangi PN Rangkasbitung

Menurut Yusuf, putusan kasasi merupakan putusan hukum tetap.

Sehingga upaya PK yang dilakukan kubu Moeldoko, kata dia, melakukan upaya di luar prosedur.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved